Pengelolaan Basan Baran, Karupbasan Arga Makmur Koordinasi Ke Ditjenpas

Rupbasan 11 2024 03 08T213956.947Kepala Rupbasan Kelas II Arga Makmur Jon Sahat Horas Saragih melaksanakan koordinasi ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada hari jumat (08/03). Pada koordinasi tersebut disambut baik oleh Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak dan Pengelolaan Basan dan Baran Ibu Marselina Budiningsih.

Ibu Direktur menyambut dengan hangat dan penuh kekeluargaan serta memberikan motivasi dan penguatan untuk kemajuan Rupbasan kedepannya. Pada kesempatan ini, Kepala Rupbasan menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya terkait kegiatan pengelolaan barang sitaan dan barang rampasan negara.

Fungsi Rupbasan adalah Melakukan penyimpanan dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara. Melakukan penyimpanan dan pengelolaan berarti melakukan perbuatan menyimpan dan atau menaruh ditempat yang aman supaya tidak rusak, hilang atau berkurang benda dan atau barang yang dimaksud. Dikelola berarti dapat dijamin keselamatan, keutuhan, dan mutu benda atau barang dimaksud sehingga tetap terjamin, terpelihara, dan terawat dengan baik. Koordinasi adalah sinkronisasi yang teratur dalam usaha untuk menciptakan kuantitas, waktu, pengarahan, dan persamaan yang menghasilkan keselarasan dan kesatuan tindakan untuk tujuan yang ditetapkan bersama. Demikian ujar Jon Sahat HS

logo besar kuning
 
RUPBASAN KELAS II ARGA MAKMUR
KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU

Jl. IR. SOEKARNO DESA GUNUNG AGUNG KOTA ARGA MAKMUR - 38611
(0737) 521612

Email Kehumasan
rupbasanarma@yahoo.com

Email Aduan
rupbasanarma@yahoo.com

Hari ini94
Kemarin72
Minggu ini424
Bulan ini272
Total 57726

03-05-2024