Kepala Rupbasan Kelas II Arga Makmur Jon Sahat Horas Saragih melaksanakan koordinasi ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada hari jumat (08/03). Pada koordinasi tersebut disambut baik oleh Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak dan Pengelolaan Basan dan Baran Ibu Marselina Budiningsih.
Ibu Direktur menyambut dengan hangat dan penuh kekeluargaan serta memberikan motivasi dan penguatan untuk kemajuan Rupbasan kedepannya. Pada kesempatan ini, Kepala Rupbasan menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya terkait kegiatan pengelolaan barang sitaan dan barang rampasan negara.
Fungsi Rupbasan adalah Melakukan penyimpanan dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara. Melakukan penyimpanan dan pengelolaan berarti melakukan perbuatan menyimpan dan atau menaruh ditempat yang aman supaya tidak rusak, hilang atau berkurang benda dan atau barang yang dimaksud. Dikelola berarti dapat dijamin keselamatan, keutuhan, dan mutu benda atau barang dimaksud sehingga tetap terjamin, terpelihara, dan terawat dengan baik. Koordinasi adalah sinkronisasi yang teratur dalam usaha untuk menciptakan kuantitas, waktu, pengarahan, dan persamaan yang menghasilkan keselarasan dan kesatuan tindakan untuk tujuan yang ditetapkan bersama. Demikian ujar Jon Sahat HS